Tersedia Rumah Baru dan Bekas. Dengan harga pas buat anda yang mencari kenyamanan dan ketenangan saat berada di rumah tercinta.
Selasa, 17 Oktober 2017
MAU JADI BOS KOS - KOSAN DAN PENGUSAHA RUMAHAN
SPESIFIKASI BANGUNAN BARU :
Ruko + Kos2an Eksklusif, 2 Lantai dg Model Limasan,
Mewah dan Nempel Kampus UI. Parkir Cukup Luas bisa utk Mobil dan Motor, Luas bangunan 320 M2, luas tanah 163 M2 (lebar depan 7,5 m× panjang 21,8m),
1 Ruangan Toko/Minimarket/Càfe 6 m× 8 m, 2 Kamar Tidur, 1 Dapur Model terbuka krna ada Taman dg Udara terbuka dan menariknya Dapur memakai Gas Alam shg aman dan ekonomis, 2 Kamar Mandi dan 1 Kamar Pembantu,
IMB+PBB lengkap dan SHM atas nama saya sendiri H. Kumaidi Surachmat.
SPESIFIKASI :
1. LANTAI BAWAH :
- Pondasi Cakar Ayam dan Batubata Merah
- Dinding Bawah Habel ketebalan 10 cm
- Ukuran Tiang Cor 40cm×20cm
- Besi Bentang dg besi ukuran 16"
- Ukuran Kamar Tidur Bawah 3m×3m masing2 ada AC
- Kamar mandi 1,5m×1,5m
- Pintu Kamar Tidur Bawah dg Kayu Meranti
- Ada 2 meteran @ 1300 watt
- Pintu Ruko model Folding Gate
- Plafon pakai Gypsum rapi dan kuat.
2. LANTAI ATAS :
- Dak dicor dg semen ketebalan 12 cm s.d 14 cm (bagian Balkon/Teras)
- Dinding atas Hebel ketebalan 10 cm
- Besi cor Lantai atas dan Tiang 14 mm
- Lantai Keramik Berkualitas
- Ada 9 Kamar Eksklusif dan masing2 ada Kamar Mandi sendiri
- 1 Balkon/Teras utk Taman
- Atap Gypsum rapi dan kuat
- Kerangka Besi Baja Ringan merk Taso
- Genting Pasir warna hitam agar tdk mudah kusam, ditambah Talang Air dg besi 14" dan dicor semen shg tampak Menarik dan Mewah perpaduan dg Atap Limasan.
LOKASI :
Lokasi sangat strategis krn dekat/nempel dg Kampus UI dan Politeknik UI, jalan kaki hanya 500 meter, dekat dg Pintu Tol baru, 5 menit ke Pusat Perbelanjaan Margonda, Pasar Tradisional dan Pusat Pemkot Depok, Stasiun KRL : Stasiun UI, Universitas Pancasila, Pondok Cina, Depok Baru maupun fasilitas2 lain.
Pembangunan sudah 90%, sengaja kami sisakan pembangunan 10% tinggal Finishing supaya bisa sesuai dg keinginan pembeli.
Lantai bawah untuk Usaha Toko/Minimarket/Càfe/Rumah makan dn Tempat Tinggal dg fasilitas 2 Kamar Tidur+1 Km+Wc, 1 Dapur dg Ruang Terbuka shg udara fresh, 1 Ruang makan+Ruang Keluarga.
Lantai atas utk kos2an Eksklusif Mahasiswa atau Umum (ada 9 kamar), fasilitas 1 Dapur dan Km Mandi+WC setiap kamar. Halaman Parkir cukup luas utk mobil dan sepeda motor.
FASILITAS :
Lokasi dilewati angkot, dekat ke Mesjid, sarana olah raga, Lapangan Sepak Bola HW, Sekolah2 Negeri maupun Swasta Unggulan dari TK-SD-SMP-SMA/SMK, UI dan Perguruan Tinggi2 lainnya.
CUKUP CICIL 2 JUTA AN SAJA
Rabu, 04 Oktober 2017
Mungkin Anda
adalah salah satu pemilik rumah sederhana yang dibiayai oleh BTN atau lebih
dikenal dengan Rumah KPR RS BTN. Rumah yang Anda miliki tersebut bisa bertipe
21, 36 atau 45, sedangkan luas tanahnya terdapat beragam ukuran yang
tergantung daerahnya. Pengembangan sehat tersebut dapat berupa menata
sedemikian mungkin tetapi harus memiliki pedoman sbb: ventilasi dan sirkulasi
udara yang baik, memiliki pencahayaan alami dan buatan yang cukup, memiliki
pencapaian antarruang yang efisien, memiliki standar keamanan yang dapat
terpantau, memiliki sumber air yang memadai.
adalah salah satu pemilik rumah sederhana yang dibiayai oleh BTN atau lebih
dikenal dengan Rumah KPR RS BTN. Rumah yang Anda miliki tersebut bisa bertipe
21, 36 atau 45, sedangkan luas tanahnya terdapat beragam ukuran yang
tergantung daerahnya. Pengembangan sehat tersebut dapat berupa menata
sedemikian mungkin tetapi harus memiliki pedoman sbb: ventilasi dan sirkulasi
udara yang baik, memiliki pencahayaan alami dan buatan yang cukup, memiliki
pencapaian antarruang yang efisien, memiliki standar keamanan yang dapat
terpantau, memiliki sumber air yang memadai.
Untuk membangun
dan merenovasi yang paling diperhatikan adalah merancang jadwal pelaksanaan
pekerjaan, sebab jangan sampai pembangunan yang Anda rencanakan tersebut
berhenti di tengah perjalanan, atau jangan membangun pada saat Anda akan
berlebaran atau bepergian dalam waktu lama, sehingga akan mengakibatkan membengkaknya
biaya, situasi kurang nyaman dan akibat-akibat yang lain yang tidak Anda duga
sebelumnya.
dan merenovasi yang paling diperhatikan adalah merancang jadwal pelaksanaan
pekerjaan, sebab jangan sampai pembangunan yang Anda rencanakan tersebut
berhenti di tengah perjalanan, atau jangan membangun pada saat Anda akan
berlebaran atau bepergian dalam waktu lama, sehingga akan mengakibatkan membengkaknya
biaya, situasi kurang nyaman dan akibat-akibat yang lain yang tidak Anda duga
sebelumnya.
Apabila renovasi rumah sederhana yang Anda rencanakan adalah untuk
menaikkan jumlah lantai maka harus dipertimbangkan faktor cuaca, sebab
rata-rata rumah sederhana hanya berlantai 1 yang berarti Anda harus
memperhitungkan untuk membuka kap atap, sehingga otomatis dapat Anda bayangkan
apabila turun hujan.
menaikkan jumlah lantai maka harus dipertimbangkan faktor cuaca, sebab
rata-rata rumah sederhana hanya berlantai 1 yang berarti Anda harus
memperhitungkan untuk membuka kap atap, sehingga otomatis dapat Anda bayangkan
apabila turun hujan.
Selain ruangan sebagai wujud ekspresi diri Anda yang tak kalah
penting adalah pertimbangan Anda memilih furniture yang berukuran sesuai
dengan rumah sederhana Anda ini.
penting adalah pertimbangan Anda memilih furniture yang berukuran sesuai
dengan rumah sederhana Anda ini.
Design Rumah Minimalis 2014 |
Maka sebagai pedoman praktis
apabila Anda akanmembangun/merenovasi rumah sederhana terlebih dahulu dipastikan kemudahan dalam
perawatannya antara lain memperhatikan/membuat jalur khusus untuk saluran air
kotor dan bersih yang mudah dicapai kemudian berikan tAnda khusus, perhatikan
jalur-jalur kabel listrik dan pembagiannya/distribusinya agar tidak terjadi
konsleting yang mengakibatkan kebakaran, perhatikan pula derajat kemiringan
talang agar tidak terjadi kebocoran, buatlah man hole/atau plafon yang tidak dipaku
pada pojok ruangan yang tidak terekspos untuk kemudahan Anda merawat bagian
atas/bawah atap rumah. Untuk ulasan lain anda bisa melihat warna cat rumah.
apabila Anda akanmembangun/merenovasi rumah sederhana terlebih dahulu dipastikan kemudahan dalam
perawatannya antara lain memperhatikan/membuat jalur khusus untuk saluran air
kotor dan bersih yang mudah dicapai kemudian berikan tAnda khusus, perhatikan
jalur-jalur kabel listrik dan pembagiannya/distribusinya agar tidak terjadi
konsleting yang mengakibatkan kebakaran, perhatikan pula derajat kemiringan
talang agar tidak terjadi kebocoran, buatlah man hole/atau plafon yang tidak dipaku
pada pojok ruangan yang tidak terekspos untuk kemudahan Anda merawat bagian
atas/bawah atap rumah. Untuk ulasan lain anda bisa melihat warna cat rumah.
Dalam arti umum, rumah adalah salah satu bangunan yang dijadikan tempat tinggal selama jangka waktu tertentu. Rumah bisa menjadi tempat tinggal manusia maupun hewan, namun untuk istilah tempat tinggal yang khusus bagi hewan adalah sangkar, sarang, atau kandang. Dalam arti khusus, rumah mengacu pada konsep-konsep sosial-kemasyarakatan yang terjalin di dalam bangunan tempat tinggal, seperti keluarga, hidup, makan, tidur, beraktivitas, dan lain-lain.
Sebagai bangunan, rumah berbentuk ruangan yang dibatasi oleh dinding dan atap. Rumah memiliki jalan masuk berupa pintu dengan tambahan berjendela. Lantai rumah biasanya berupa tanah, ubin, babut, keramik, atau bahan material lainnya. Rumah bergaya modern biasanya memiliki unsur-unsur ini. Ruangan di dalam rumah terbagi menjadi beberapa ruang yang berfungsi secara spesifik, seperti kamar tidur, kamar mandi, WC, ruang makan, dapur, ruang keluarga, ruang tamu, garasi, gudang, teras dan pekarangan.
Dalam kegiatan sehari-hari, orang biasanya berada di luar rumah untuk bekerja, bersekolah atau melakukan aktivitas lain. Aktifitas yang paling sering dilakukan di dalam rumah adalah beristirahat dan tidur. Selebihnya, rumah berfungsi sebagai tempat beraktivitas antara anggota keluarga atau teman, baik di dalam maupun di luar rumah pekarangan.
Rumah dapat berfungsi sebagai: tempat untuk menikmati kehidupan yang nyaman, tempat untuk beristirahat, tempat berkumpulnya keluarga dan tempat untuk menunjukkan tingkat sosial dalam masyarakat.
Menurut UU No.16 tahun 1985 tentang rumah susun. Rumah Susun diartikan sebagai berikut :
Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horisontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama
Jadi bisa dikatakan bahwa rumahRumah susun merupakan suatu pengertian yuridis arti bangunan gedung bertingkat yang senantiasa mengandung sistem kepemilikan perseorangan dan hak bersama, yang penggunaannya bersifat hunian atau bukan hunian. Secara mandiri ataupun terpadu sebagai satu kesatuan sistem pembangunan atau Rumah Susun adalah bangunan yang dibangun untuk menampung sekumpulan manusia yang terorganisir kedalam suatu wadah dengan pertimbangangan kehidupan manusia hidup secara layak secara horizontal dan vertikal dengan sistem pengelolaan yang menganut konsep kebersamaan
Kilasan saat ini adalah perihal Latar Belakang adanya bangunan bertingkat, serta Sistem kepemilikan individual pada rumah susun.
A. Latar Belakang adanya bangunan bertingkat.
Pemukiman dan perumahan adalah merupakan kebutuhan utama/primer yang harus dipenuhi oleh manusia. Perumahan dan pemukiman tidak hanya dapat dilihat sebagai sarana kebutuhan hidup, tetapi lebih jauh adalah proses bermukim manusia dalam rangka menciptakan suatu tatanan hidup untuk masyarakat dan dirinya dalam menampakkan jati diri. Pengaturan perihal perlunya perumahan dan pemukiman telah diarahkan pula oleh GBHN (Garis Besar Haluan Negara) yang telah menekankan pentingnya untuk meningkatkan dan memperluas adanya pemukiman dan perumahan yang layak baik seluruh masyarakat dan karenanya dapat terjangkau seluruh masyarakat terutama yang berpenghasilan rendah.
Untuk selanjutnya dalam rangka untuk peningkatan daya guna dan hasil guna tanah bagi pembangunan perumahan dan pemukiman, serta meningkatkan efektifikas dalam penggunaan tanah terutama pada lingkungan/daerah yang padat penduduknya, maka perlu dilakukan penataan atas tanah sehingga pemanfaatan dari tanah betul-betul dapat dirasakan oleh masyarakat banyak. Berkaitan dengan hal tersebut, maka mulai terpikirkan untuk melakukan pembangunan suatu bangunan yang digunakan untuk hunian untuk kemudian atas bangunan dimaksud dapat digunakan secara bersama-sama dengan masyarakat lainnya, sehingga terbentuklah adanya rumah susun.
Pembangunan rumah susun adalah suatu cara yang jitu untuk memecahkan masalah kebutuhan dari pemukiman dan perumahan pada lokasi yang padat, terutama pada daerah perkotaan yang jumlah penduduk selalu meningkat, sedangkan tanah kian lama kian terbatas. Pembangunan rumah susun tentunya juga dapat mengakibatkan terbukanya ruang kota sehingga menjadi lebih lega dan dalam hal ini juga membantu adanya peremajaan dari kota, sehingga makin hari maka daerah kumuh berkurang dan selanjutnya menjadi daerah yang rapih,bersih, dan teratur. Peremajaan kota telah dicanangkan oleh pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1990, tentang peremajaan pemukiman kumuh yang berada di atas tanah negara. Menindaklanjuti dari Instruksi Presiden tersebut, maka pada tanggal 7 Januari 1993, telah diterbitkan adanya surat edaran dengan Nomor: 04/SE/M/1/1993, yang menginstruksikan kepada seluruh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikotamadya Kepada Daerah Tingkat II untuk melaksanakan pedoman umum penanganan terpadu atas perumahan dan pemukinan kumuh, yang antara lain dilakukan dengan peremajaan dan pembangunan rumah susun.
Konsep pembangunan yang dilakukan atas rumah susun yaitu dengan bangunan bertingkat, yang dapat dihuni bersama, dimana satuan-satuan dari unit dalam bangunan dimaksud dapat dimiliki secara terpisah yang dibangun baik secara horizontal maupun secara vertikal. Pembangunan perumahan yang demikian itu sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Landasan Hukum dari Pembangunan Rumah Susun adalah dengan adanya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985, tentang Rumah Susun, yang telah memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan pembangunan rumah susun di Indonesia, serta adanya tiga peraturan Menteri Dalam Negeri yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1975, tentang pendaftaran hak-hak atas tanah kepunyaan bersama dan pemilikan bagian-bagian bangunan yang ada di atasnya serta penerbitan sertifikatnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1977 tentang penyelanggaraan tata usaha pendaftaran tanah mengenai hak atas tanah yang dipunyai bersama dan pemilikan bagian-bagian bangunan yang ada di atasnya, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1983,tentang tata cara permohonan dan pemberian izin penerbitan sertifikat hak atas tanah kepunyaan bersama yang disertai dengan pemilikan secara terpisah bagian-bagian pada bangunan bertingkat.
Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut telah memberikan landasan hukum untuk dapat memiliki secara individu atas bagian-bagian dari bangunan di atas tanah yang dimiliki bersama sebelum diterbitkannya Undang-undang rumah susun.
Selain ketentuan di atas ada ketentuan lain yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988, tentang rumah susun yang telah diundangkan pada tanggal 26 April 1988.
B. Sistem kepemilikan individual pada rumah susun.
Sistem bangunan/gedung bertingkat yang ruang-ruangnya dapat dipakai secara individual sudah lama dikenal dan dilaksanakan di berbagai kota-kota besar di Indonesia, di mana pemegang hak atas tanah tersebut adalah sekaligus merupakan pemilik gedung. Awalnya hanyalah ada hubungan sewa menyewa antara pemilik tanah dan sekaligus pemilik bangunan dengan para pemakai dari ruang-ruang dalam bangunan/gedung bertingkat tersebut.
Dengan adanya Undang-undang Rumah Susun telah memperkenalkan untuk kemudian menjalankan adanya lembaga kepemilikan baru sebagai hak kebendaanm yaitu adanya hak milik satuan atas rumah susun (HMSRS) yang terdiri dari hak perorangan atas unit satuan rumah susun dan hak atas tanah bersama, atas benda bersama, serta atas bagian bersama, yang kesemuannya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan satuan-satuan yang bersangkutan.
Konsep dasar yang melandasari dari HMSRS adalah berpangkal dari teori tentang kepemilikan atas suatu benda, bahwa benda/bangunan dapat dimiliki oleh seseorang, dua orang, atau bahkan lebih, yang dikenal dengan istilah pemilikan bersama.
Pemilikan bersama atas suatu benda/bangunan pada intinya dikenal adanya dua macam kepemilikan yaitu kepemilikan bersama yang terikat dan kepemilikan bersama yang bebas.
Pemilikan bersama yang terikat yaitu adanya ikatan hukum yang terlebih dahulu ada di antara para pemilik benda bersama, misalnya pemilikan bersama yang terdapat pada harta perkawinan. Para pemilik bersama tidak dapat secara bebas melakukan pemindahan haknya kepada orang lain tanpa adanya persetujuan dari pihak lainnya, atau selama suami dan isteri masih dalam ikatan perkawinan tidak memungkinkan untuk melakukan pembagian ataupun pemisahan harta perkawinan (kecuali adanya perjanjian kawin).
Pemilikan bersama yang bebas adalah dimaksudkan bahwa setiap para pemilik bersama tidak terdapat ikatan hukum terlebih dahulu, selain dari hak bersama menjadi pemilik dari suatu benda. Sehingga dalam hal ini adanya kehendak secara bersama-sama untuk menjadi pemilik atas suatu benda yang untuk digunakan secara bersama-sama. Bentuk kepemilikan bebas inilah yang di sebut dan dikenal dengan kondominium.
Sesuai dengan konsep tersebut maka, Undang-undang Rumah Susun telah merumuskan jenis pemilikan perorangan dan pemilikan bersama dalam suatu kesatuan jenis pemilikan yang baru yang disebut dengan Hak Milik Atas Satuan Rumah susun yang pengertiaannya adalah hak pemilikan perseorangan atas satuan (unit) rumah susun, meliputi hak bersama atas bangunan, benda dan tanah.
Setiap manusia pasti membutuhkan tempat untuk tinggal dan menghabiskan waktu bersama orang-orang tercinta, itulah mengapa rumah menjadi kebutuhan pokok manusia. Seperti layaknya kebutuhan pokok lainnya, pemenuhan atas kebutuhan rumah sebagai tempat tinggal harus dan mutlak untuk dipenuhi, Rumah yang saat ini
memiliki beragam model dan bentuk karena disesuaikan dengan kebutuhan penguninya.
Berikut ini adalah pengertian dan definisi rumah:
- COIRUL AMIN
Rumah adalah bangunan untuk tempat tinggal atau bangunan pada umumnya
- ALFRIDA L. MEMBALA
Rumah adalah tempat berlindung dari hujan. Rumah adalah tempat berlindung dari terik matahari. Rumah adalah tempat istirahat. Rumah adalah tempat keluarga
berkumpul bersama, bercerita, makan, dan berdoa bersama
- LILLY T. ERWIN
Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal dan berkumpul suatu keluarga. Rumah juga merupakan tempat seluruh anggota keluarga berdiam dan
melakukan aktivitas yang menadi rutinitas sehari-hari
- MUHAMMAD KHOIRUDIN
Rumah adalah kebutuhan pokok manusia
- ANONIM
Rumah adalah suatu tempat untuk beristirahat dan untuk memperbaiki jiwa dan tubuh
- MONA SINTIA, SP
Rumah merupakan jantung kehidupan yang semestinya dapat menjadi sumber kedamaian , sumber inspirasi, dan sumber energi bagi pemiliknya
- ANDIE WICAKSONO
Rumah merupakan tempat untuk berteduh atau berlindung dari panas, hujan, dan hawa dingin; tempat untuk bersitirahat; serta tempat berkumpul anggota keluarga.
Itulah sebabnya memperoleh sebuah rumah harus direncanakan dengan baik
- DIANA TANTIKO
Rumah adalah tempat untuk pulang, tempat seseorang (atau sebuah keluarga) memperoleh ketenangan, istirahat, dan perlindungan
- MARTIEN de VLETTER
Rumah merupakan investasi yang tidak saja harus dikejar aspek murahnya (ekonomi), tetapi juga investasi sosial, lingkungan, dan budaya
A. Pengertian Rumah
Secara umum, dapat diartikan sebagai tempat untuk berlindung atau bernaung dari pengaruh keadaan alam sekitarnya ( Hujan, Matahari, dll ) Serta merupakan tempat beristirahat setelah bertugas untuk memenuhi kebutuhan sehari- hari. Namun, pengertian rumah juga dapat ditinjau lebih jauh secara fisik dan psikologis.
1. Secara Fisik
Dari segi fisik rumah berarti suatu bangunan tempat kembali dari berpergian, bekerja, tempat tidur dan beristirahat memulihkan kondisi fisik dan mental yang letih dari melaksanakan tugas sehari-hari.
2. Secara Psikologis
Ditinjau dari segi psikologis rumah berarti suatu tempat untuk tinggal dan untuk melakukan hal-hal tersebut di atas, yang tentram, damai, menyenangkan bagi penghuninya. rumah dalam pengertian psikologis ini lebih mengutamakan situasi dan suasana daripada kondisi dan keadaan fisik rumah itu sendiri.
B. Pengertian Rumah Tinggal Sederhana/ Tak Bertingkat
Rumah tinggal sederhana adalah tempat tinggal berlantai satu untuk berlindung dan bernaung dari pengaruh keadaan alam sekitarnya yang secara fisik tidak mengandung unsur-unsur kemewahan, namun tidak juga mengenyampingkan keindahan atau estetika.
C. Fungsi Rumah Tinggal
Untuk melindungi manusia dari pengaruh sekitar ( Alam )
Sebagai tempat beristirahat/ tidur setelah beraktifitas
Sebagai wadah untuk aktifitas-aktifitas harian manusia. seperti : mandi, makan, masak, dll.
D. Syarat Rumah Tinggal
Aksebilitas
Kebutuhan transportasi terpenuhi dengan mudah dan murah.
Jarak tempat ke fasilitas umum mudah dan cepat
Jalan menuju lokasi kualitasnya cukup baik, aman, dan nyaman hendaknya lancar.
2. Lingkungan
Kesehatan lingkungan terpenuhi. misalnya : Jauh dari polusi ( Pabrik maupun kendaraan umum )
Penataan lingkungan cukup asri dan alami
Cukup ruang terbuka. misalnya : taman atau komunitas
prasarana dan sarana memadai. misalnya : jalan lingkungan, tempat-tempat ibadah, olahraga, taman, sekolah dll.
3. Secara fisik rumah itu sendiri harus Sesuai dengan organisasi keluarga Sehat Nyaman Aman
Definisi dan Fungsi Rumah Tinggal
Definisi Rumah Tinggal
1. Dalam pengertian yang luas, rumah bukan hanya sebuah bangunan (struktural), melainkan juga tempat kediaman yang memenuhi syarat-syarat kehidupan yang layak, dipandang dari berbagai segi kehidupan masyarakat. Rumah dapat dimengerti sebagai tempat perlindungan, untuk menikmati kehidupan, beristirahat dan bersuka ria bersama keluarga. Di dalam rumah, penghuni memperoleh kesan pertama dari kehidupannya di dalam dunia ini. Rumah harus menjamin kepentingan keluarga, yaitu untuk tumbuh, memberi kemungkinan untuk hidup bergaul dengan tetangganya, dan lebih dari itu, rumah harus memberi ketenangan, kesenangan, kebahagiaan, dan kenyamanan pada segala peristiwa hidupnya. (Frick,2006:1).
2. Rumah merupakan sebuah bangunan, tempat manusia tinggal dan melangsungkan kehidupannya. Disamping itu rumah juga merupakan tempat berlangsungnya proses sosialisasi pada saat seorang individu diperkenalkan kepada norma dan adat kebiasaan yang berlaku di dalam suatu masyarakat.Jadi setiap perumahan memiliki sistem nilai yang berlaku bagi warganya.Sistem nilai tersebut berbeda antara satu perumahan dengan perumahan yang lain, tergantung pada daerah ataupun keadaan masyarakat setempat. (Sarwono dalam Budihardjo, 1998 : 148).
3. Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga. (UU No.4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman).
4. Rumah adalah bangunan untuk tempat tinggal (Kamus Bahasa Indonesia, 1997).
5. Dalam arti umum, rumah adalah bangunan yang dijadikan tempat tinggal selama jangka waktu tertentu. Rumah bisa menjadi tempat tinggal manusia maupun hewan, namun tempat tinggal yang khusus bagi hewan biasa disebut sangkar, sarang, atau kandang. Sedangkan dalam arti khusus, rumah mengacu pada konsep-konsep sosial-kemasyarakatan yang terjalin di dalam bangunan tempat tinggal, seperti keluarga, tempat bertumbuh, makan, tidur,beraktivitas, dll. (Wikipedia, 2012).
6. Rumah merupakan suatu bangunan, tempat manusia tinggal dan melangsungkan kehidupannya. Disamping itu rumah juga merupakan tempat berlangsungnya proses sosialisasi pada saat seorang individu diperkenalkan kepada norma dan adat kebiasaan yang berlaku di dalam suatu masyarakat. Jadi setiap perumahan memiliki sistem nilai yang berlaku bagi warganya. Sistem nilai tersebut berbeda antara satu perumahan dengan perumahan yang lain, tergantung pada daerah ataupun keadaan masyarakat setempat. (Sarwono dalam Budihardjo, 1998 : 148)
Fungsi Rumah Tinggal
1. Turner (dalam Jenie, 2001 : 45), mendefinisikan tiga fungsi utama yang terkandung dalam sebuah rumah tempat bermukim, yaitu :
a. Rumah sebagai penunjang identitas keluarga (identity) yang diwujudkan pada kualitas hunian atau perlindungan yang diberikan oleh rumah. Kebutuhan akan tempat tinggal dimaksudkan agar penghuni dapat memiliki tempat berteduh guna melindungi diri dari iklim setempat.
b. Rumah sebagai penunjang kesempatan (opportunity) keluarga untuk berkembang dalam kehidupan sosial budaya dan ekonomi atau fungsi pengemban keluarga. Kebutuhan berupa akses ini diterjemahkan dalam pemenuhan kebutuhan sosial dan kemudahan ke tempat kerja guna mendapatkan sumber penghasilan.
c. Rumah sebagai penunjang rasa aman (security) dalam arti terjaminnya. keadaan keluarga di masa depan setelah mendapatkan rumah. Jaminan keamanan atas lingkungan perumahan yang ditempati serta jaminan keamanan berupa kepemilikan rumah dan lahan (the form of tenure).
2. Rumah berfungsi sebagai wadah untuk lembaga terkecil masyarakat manusia,yang sekaligus dapat dipandang sebagai “shelter” bagi tumbuhnya rasa aman atau terlindung. Rumah juga berfungsi sebagai wadah bagi berlangsungnya segala aktivitas manusia yang bersifat intern dan pribadi. Jadi, rumah tidak semata-mata merupakan tempat bernaung untuk melindungi diri dari segala bahaya, gangguan dan pengaruh fisik belakang melainkan juga merupakan tempat bernaung untuk melindungi diri dari segala bahaya, gangguan, dan pengaruh fisik belaka, melainkan juga merupakan tempat tinggal, tempat berisitirahat setelah menjalani perjuangan hidup sehari-hari. (Ridho, 2001 : 18)
3. Secara garis besar, rumah memiliki fungsi (Doxiadis dalam Dian, 2009), yaitu:
a. Rumah harus memenuhi kebutuhan pokok jasmani manusia.
b. Rumah harus memenuhi kebutuhan pokok rohani manusia.
c. Rumah harus melindungi manusia dari penularan penyakit.
d. Rumah harus melindungi manusia dari gangguan luar.
e. Rumah menunjukan tempat tinggal.
f. Rumah merupakan mediasi antara manusia dan dunia.
g. Rumah merupakan arsenal, yaitu tempat manusia mendapatkan kekuatan
Sumber : rumah2015.wordpress.com
Langganan:
Postingan (Atom)
Adhika Town House, Cibinong Bogor, cuma 400jtan. Info lengkap dan survey hubungi : Agent : 0818.617.669 Admin: 08.21...
-
DAGO VIEW TOWN HOUSE Cocok bagi anda yang ingin berinvestasi yang menguntungkan, lokasi strategis dekat dengan pusat...
-
CARA MEMBUAT TAMAN ASRI NYAMAN & INDAH DISEKITAR RUMAH Membuat taman bisa menjadi salah satu hal yang diidam idamkan oleh...