Selasa, 05 Desember 2017

Slogan yang Mencitrakan Bisnis Anda

Slogan yang Mencitrakan Bisnis Anda



Kata slogan diambil dari bahasa Gaelik, sluagh-ghairm, yang berarti "teriakan bertempur". Belakangan istilah slogan dikembangkan dan dijadikan sebagai motto atau frasa yang dipakai pada konteks politik, komersial, agama dan sebagainya. Pembuatan slogan bertujuan untuk memudahkan orang-orang untuk mengingat setiap bentuk ekspresi dari sebuah ide atau visi-misi.
SLOGAN USAHA
Dalam dunia bisnis, slogan digunakan sebagai salah satu cara untuk mengkomunikasikan nilai jual atau nilai tambah dari sebuah merk (brand) yang disertainya. Jika slogan itu menyertai nama sebuah produk atau jasa, maka slogan ini akan mengkomunikasikan manfaat atau nilai tambah yang dimiliki produk atau jasa tersebut. Namun bila slogan itu menyertai nama perusahaan Anda, maka slogan seharusnya bisa mengkomunikasikan visi dan misi perusahaan Anda.
Bentuk slogan bervariasi, dari yang tertulis dan terlihat, bahkan sampai yang diucap. Beberapa slogan seringkali juga dibuat bersifat vulgar. Pada umumnya, bentuk retorika sederhananya adalah memberikan ruang untuk menyampaikan informasi yang lebih terperinci, selain itu juga disampaikan dalam bentuk ekspresi sosial dari tujuan bersama, daripada proyeksi beberapa orang saja.
Namun, masih ada bahasan lain yang perlu dikupas secara mendalam terkait hal yang melekat dengan logo yakni taglineatau slogan usaha.
Menurut Eric Swratz, seorang penulis dan ahli brand tagline, slogan (sering juga disebut sebagai tagline) merupakan susunan kata yang diringkas (biasanya tidak lebih dari 7 kata). Slogan umumnya diletakkan mendampingi logo serta mengandung pesan brand yang kuat. Bahkan beberapa slogan dibuat dengan tujuan menggugah kelompok tertentu. Karena memegang peranan yang tak kalah penting dari logo, maka slogan usaha harus dibuat dengan sebaik mungkin. Karena itu, pemilihan kata, makna, pemilihan warna, jenis tulisan dan sebagainya menjadi pertimbangan dalam pembuatan sebuah slogan.
MERANCANG SLOGAN
Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum membuat atau menulis sebuah slogan yang efektif sehingga pesan yang ingin disampaikan melalui slogan tersebut dapat dimengerti oleh pelanggan atau orang-orang lainnya.
1. Berkesan
Apa yang ada di benak Anda sewaktu mendengar kalimat “Connecting People”? Mendengar slogan tersebut, Anda pasti langsung teringat dengan sebuah merk ponsel yang sudah terkenal di seluruh dunia, yaitu Nokia. Dari sini terlihat bahwa slogan yang hanya terdiri dari dua kata tersebut benar-benar powerful karena bisa memberi kesan mendalam kepada setiap konsumennya ataupun orang-orang lainnya. Ya, Nokia hanya memilih dua kata yang berhubungan dengan jenis usahanya namun sangat mudah diingat sehingga meninggalkan kesan di pikiran orang-orang.
2. Sederhana
Slogan yang baik harus dibuat sesederhana mungkin namun tetap bisa dimengerti. Jadi, hindari kalimat panjang untuk sebuah slogan. Sebagai contoh, perhatikan slogan dari salah satu mi instan yang terkenal di Indonesia yang berbunyi “Indomie, Seleraku”. Ya, Indomie memilih satu kata sederhana yang berhubungan dengan bisnis makanan. Ya, slogan ini begitu singkat, padat dan jelas.
Meskipun tujuan utama sebuah slogan sebagai salah satu perangkat untuk mengkomunikasikan nilai-nilai dan manfaat dari sebuah produk, tetapi slogan yang terlalu panjang akan menghilangkan makna sebuah produk. Sebagai contoh, Anda mengubah slogan Indomie menjadi, “Mi asli Indonesia dengan beragam rempah yang menggugah selera”. Slogan ini memang benar-benar menggambarkan produk Indomie yang kaya rempah untuk menggugah selera makan, akan tetapi slogan yang panjang dan kompleks tidak mudah diingat. Karena itu, penting untuk membuat slogan yang sesederhana mungkin.
3. Berkarakter
Setiap produk harus mempunyai keunggulan tersendiri sehingga membuatnya berbeda dari produk sejenisnya. Keunggulan tersebut dapat membangun karakter tertentu yang kemudian dapat dijadikan sebagai slogan. Misalnya jika Anda sering mengikuti perkembangan Apple, Anda tahu bahwa  perusahaan raksasa Apple memilih slogan, “Think Different”. Slogan ini bertujuan menggambarkan karakter perusahaan Apple bahwa perusahaan tersebut akan selalu menawarkan inovasi baru yang berbeda dari kompetitor lainnya yang juga bergerak di bidang teknologi. Dan bukti menunjukkan bahwa di tangan Steve Jobs, penggagas slogan Apple, perusahaan ini membuat inovasi-inovasi yang sangat berbeda dari kompetitor lainnya. Produk-produk keluaran Apple seperti iPod, iTune, iMac, iPhone, iPad dan Macbook Air, semua menjadi bukti nyata bahwa Apple memang adalah perusahaan yang berkarakter "Think Different".
4. Menekankan Keunggulan
Slogan ini mencoba memosisikan dirinya sebagai yang terunggul di bidangnya. Sebagai contoh, sebuah perusahaan minuman membuat slogan, “SOSRO, Ahlinya Teh”. Ini memperlihatkan bahwa perusahaan ini memproduksi teh yang jauh lebih unggul dari teh-teh lainnya yang beredar di pasar.
5. Masuk Akal
Sebuah slogan tentu harus diwakilkan oleh beberapa kata yang memiliki keterkaitan dengan produk Anda. Misalnya slogan Panasonic yang berbunyi “Ideas for Life”.
6. Bermakna
Slogan pariwisata Malaysia hanya terdiri dari tiga kata, yaitu “Malaysia Truly Asia”. Kata-kata ini bercerita, motivatif, proklamatif dan kompetitif. Jadi, slogan tersebut seolah-olah menegaskan bahwa Malaysia adalah Asia yang sebenarnya.
7. Terdengar Menarik
Agar slogan terdengar menarik, maka biasanya slogan tersebut memiliki rima seperti pantun. Misal slogan TokoBagus.com yang berbunyi “Jual beli bagus, ya di Toko Bagus”.
Catatan: Situs tokobagus.com hadir pada tahun 2005 dan merupakan pusat jual beli on-line terbesar di Indonesia yang dikunjungi oleh lebih dari 100.000 pengunjung setiap harinya. Akan tetapi sejak tanggal 20 Mei 2014, situs ini berubah menjadi OLX.co.id. Dan sejak diubah menjadi OLX Indonesia, slogannya kemudian juga berubah menjadi "Cara Tepat Jual Cepat". Ya, perusahaan ini masih mengandalkan slogan yang memiliki rima seperti pantun.
8. Unik
Slogan yang unik dapat memperkuat pencitraan sekaligus memosisikan perusahaan dan produk-produk suatu perusahaan di mata konsumen setianya. Sebagai contoh, produk Nike menggunakan slogan sederhana "Just Do It". Kata-kata ini merupakan kata yang banyak sekali diucapkan dalam kehidupan sehari-hari yang seringkali diucapkan untuk memotivasi seseorang untuk melakukan sesuatu, akan tetapi belakangan jika orang melontarkan kalimat ini, mereka langsung teringat pada produk olahraga Nike. Ya, Nike berhasil mengemas kata-kata sederhana menjadi slogan yang unik sehingga orang-orang menjadi “lupa” bahwa sebenarnya kata itu adalah kata-kata biasa, bukan hak prerogatif sebuah perusahaan yang mengeluarkan produk olahraga di Amerika sana.
9. Timeless
Slogan yang bagus harusnya tidak perlu diubah-ubah (timeless). Mengubah-ubah slogan dapat membingungkan konsumen. Dan ketika konsumen bingung, mereka mungkin akan belajar melupakan perusahaan Anda. Dan ini membuat pandangan konsumen menjadi buruk untuk perusahaan/bisnis dan organisasi yang Anda kelola.
Karena itu sebelum membuat suatu slogan dan mempublikasikan ke banyak orang, Anda hendaknya memastikan agar slogan ini dapat melingkupi perkembangan perusahaan atau organisasi Anda dan bukanlah sesuatu yang bisa dimakan oleh jaman. Untuk itu Anda harus benar-benar memahami tujuan besar di balik berdirinya perusahaan, bisnis atau organisasi Anda.
Sebagai contoh, jika Anda memerhatikan sebuah perusahaan mobil asal Jerman, BMW. Pada awalnya, BMW membuat slogan "Ultimate Driving Machine" (Kendaraan Terbaik). Dalam slogannya tidak terdapat kata-kata "cars" (mobil), yang merupakan produk awal perusahaan ini. Pada perkembangannya, BMW memang tidak hanya memproduksi mobil. Selain mobil-mobil yang mewah, canggih dan hebat, perusahaan dari negeri Bavaria ini juga membuat kendaraan lain seperti motor dan sepeda. Tetapi apapun yang diproduksi, hampir pasti itu adalah yang terbaik yang bisa dirilis di eranya. Karena itu untuk membuat slogan yang timeless, Anda harus fokus ke visi dan misi, bukan produk.

Berdasarkan panduan di atas, sudahkan Anda sendiri membuat slogan untuk usaha ataupun organisasi Anda?

Sumber gambar: defibshop.com.au

AKTE JUAL BELI ( AJB )

AKTE JUAL BELI

Akta Jual Beli merupakan salah satu aspek legal yang perlu Anda perhatikan dalam setiap transaksi. Jika tidak punya AJB, Anda akan mengalami kesulitan dalam mengurus sertifikat di Kantor Pertanahan.
Di tengah turunnya suku bunga pinjaman dari bank, aset properti berupa tanah atau rumah banyak ditawarkan oleh berbagai pihak. Anda mungkin tergiur dengan tawaran ini. Apalagi jika Anda sedang mencari aset properti berupa tanah—baik untuk investasi maupun untuk Anda pakai sendiri.
Seperti yang mungkin sudah Anda ketahui, dalam membeli sebuah lahan tanah harus melalui berbagai proses tahapan. Proses ini dimulai dari pemeriksaan keabsahan tanah sampai penyerahan sertifikat. Dalam melakukan proses tersebut, jangan Anda hanya memperhatikan faktor harga dan lokasi. Anda juga harus memperhatikan aspek legal. Salah satunya adalah Akta Jual Beli (AJB).

Fungsi

AJB merupakan bukti autentik secara hukum bahwa Anda sudah membeli tanah atau bangunan dari pihak penjual secara lunas. Tetapi tidak hanya itu. AJB berfungsi untuk mengurus surat-surat peralihan dari pemilik lama ke pemilik baru. Sebab dalam penerbitan sertifikat untuk pemilik baru, AJB harus turut disertakan. Pihak Kantor Pertanahan selaku pihak yang menerbitkan sertifikat akan menanyakan AJB yang disyaratkan dalam pendaftaran.

Dua Pihak

Seperti pada umumnya surat perjanjian, AJB membutuhkan adanya dua pihak yang terkait, yaitu pembeli dan penjual. Tetapi tidak semua orang bisa berwenang untuk berfungsi sebagai penjual dan pembeli. “Jika salah satu pihak merupakan orang yang tidak berwenang, maka AJB batal demi hukum”.
Pihak penjual yang mempunyai wewenang untuk menjual tanah adalah pasangan suami istri (jika suami yang menjual, maka harus ada surat persetujuan dari istri), ahli waris (harus ada persetujuan dari semua pemegang ahli waris), anak dengan umur lebih dari 17 tahun (jika dibawah 17 tahun, maka harus ada wali), atau pihak yang diberi kuasa dari pemilik untuk menjual. Selain itu jika Anda membeli tanah yang pemiliknya adalah badan hukum atau perusahaan, maka pihak penjual yang berwenang adalah direksi perusahaan.
Anda sebagai pembeli juga dibatasi dalam melakukan pembelian tanah. Pembatasan ini dilakukan jika Anda mengatasnamakan perusahaan sebagai pembeli. Pembatasan juga diterapkan untuk warga negara asing. Pembatasan ini diterapkan agar tidak terjadi eksploitasi aset tanah. Jika Anda mengatasnamakan perusahaan maka Anda tidak boleh membeli tanah dengan sertifikat hak milik. Melainkan Anda harus membeli yang bersertifikat Hak Guna Bangunan. Demikian pula untuk warga negara asing.

Obyek Jual Beli

Dalam jual beli tanah, sudah pasti bahwa yang menjadi obyeknya adalah sertifikat. Dilihat dari statusnya, tanah yang akan Anda beli ada dua jenis, yaitu tanah bersertifikat dan belum bersertifikat. Jika tanah tersebut sudah bersertifikat maka tidak ada masalah. Anda hanya perlu mengecek keabsahan sertifikat dan menanyakan ke kantor Pertanahan, apakah sertifikat itu benar ada atau tidak.
Namun jika tanah yang akan Anda beli belum bersertifikat, maka Anda harus mengecek status tanah ke kantor Kepala Desa atau kecamatan setempat. Setelah status tanah tersebut benar terdaftar dan bukti kepemilikannya ada, maka Anda dapat meminta surat keterangan dari Kepala Desa/Camat setempat. Selain itu Anda juga harus meminta Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dari pihak penjual yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan.

Syarat dan Biaya

Jika proses pengecekan keabsahan dan pembayaran pembelian sudah lunas, maka Anda bersama penjual bisa langsung ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk dibuatkan AJB. Sebelum PPAT membuatkan AJB, Anda harus melengkapi syarat-syarat yang diajukan oleh PPAT. Menurut Cynthia, untuk tanah yang bersertifikat, syaratnya berbeda dengan tanah yang belum bersertifikat (lihat Boks: Syarat Pembuatan AJB).
Di antara syarat yang ditetapkan, ada syarat yang perlu diperhatikan yaitu syarat mengenai surat keterangan Advice planning (rencana tata kota). Surat keterangan Advice Planningberguna agar Anda tidak dirugikan oleh penjual. Seringkali penjual dengan sengaja menjual tanahnya dengan harga miring. Padahal tanah tersebut akan terkena pelebaran jalan dan pengembangan kawasan. Jika demikian, luas lahan tanah Anda akan berkurang atau lebih parahnya lagi tanah tersebut akan digusur. Sehingga, dengan Advice Planning Anda bisa mengenali rencana dan perkembangan wilayah di sekitar lahan tanah tersebut.
Setelah semua syarat dan keabsahan terpenuhi, maka PPAT akan menyiapkan AJB. Bundel AJB yang ditandatangani oleh masing-masing pihak jumlahnya ada empat. Keempat bundel itu disimpan sebagai arsip untuk PPAT, Kantor Pertanahan, pembeli, dan penjual. Jika sudah ditandatangani maka Anda bisa mengurus sertifikat balik nama maupun penerbitan sertifikat—untuk tanah yang belum bersertifikat—ke kantor Pertanahan.
Dalam proses pembuatan AJB di kantor PPAT pasti tidak terlepas dengan biaya. Biaya yang dikeluarkan di antaranya adalah biaya untuk PPAT. Menurut Peraturan Menteri Agraria No. 10 Tahun 1961, honorarium atau biaya untuk PPAT dalam pembuatan Akte Jual Beli Tanah ditetapkan sebesar 0,5% dari total transaksi. Sebagai contoh, jika total harga transaksi penjualan tanah sebesar Rp 100 juta, maka biaya untuk PPAT adalah 0,5% x Rp 100 juta yang besarnya adalah Rp 500.000.
Prakteknya di lapangan, pembebanan biaya ini biasanya ditanggung oleh kedua belah pihak. Selain itu biaya juga bisa dinegoisasikan dengan pihak PPAT jika besarnya terlalu tinggi.

Belum Lunas

Secara hukum AJB dibuat jika transaksi jual beli telah lunas pembayarannya. Sebab, pihak Kantor Pertanahan dapat menolak AJB yang transaksinya belum lunas. Menurut Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 09 Tahun 1995, AJB harus ditandatangani oleh pembeli dan penjual di hadapan PPAT jika pembeli telah lunas membayar seluruh harga tanah beserta pajak dan biaya-biaya lainnya yang terkait dengan transaksi jual beli. Selain itu, pembeli wajib menunjukkan dan memperlihatkan surat-surat asli berikut kuitansinya.
Tetapi beberapa contoh di lapangan menunjukan bahwa walaupun transaksi tersebut belum lunas, AJB tetap bisa dibuat. Jika demikian, Anda bisa membuat perjanjian tambahan dengan pihak penjual. Di dalam perjanjian itu memuat di antaranya waktu pelunasan pembayaran dilakukan, dan bagaimana jika terjadi keterlambatan pembayaran yang mengakibatkan terjadinya perselisihan.
Melihat pentingnya AJB, maka jika Anda melakukan transaksi jual beli jangan lupa untuk segera untuk membuat AJB di depan PPAT bersama penjual.
(alf)
BOKS
Syarat Pembuatan AJB
Tanah bersertifikat adalah:
  • Sertifikat asli bidang tanah yang dijual
  • Kartu Tanda Pengengal (KTP) dari pembeli maupun penjual
  • Keterangan bebas sengketa dari pengadilan
  • Surat keterangan Advis Planning (Site Plan Tata Kota) khusus untuk wilayah Jakarta yang didapatkan dari kantor Dinas Tata Kota.
  • Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) jika dilahan tersebut sudah berdiri bangunan
  • Tanda bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru
Tanah belum bersertifikat adalah:
  • Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
  • Surat bukti hak atas tanah
  • Keterangan dari Kepala Desa atau Camat
  • Sertifikat asli bidang tanah yang dijual
  • Kartu Tanda Pengengal(KTP) dari pembeli maupun penjual
  • Keterangan bebas sengketa dari pengadilan
  • Surat keterangan Advis Planning (Site Plan Tata Kota)
  • Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) jika dilahan tersebut sudah berdiri bangunan
  • Tanda bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru
Sumber: tabloidrumah

Cara Membuat NPWP


Seiring dengan akan segera berakhirnya Sunset Policy, semakin banyak masyarakat yang ingin tahu tata cara pendaftaran NPWP. Pendaftaran NPWP ini sangat simpel tetapi karena banyaknya pertanyaan mengenai bagaimana sih cara membuat NPWP dan apa syaratnya.
Maka kami akan menjelaskan secara rinci langkah-langkahnya:
  1. Cara mendaftarkan diri
  1. Wajib Pajak yang akan mendaftarkan diri datang langsung ke Kantor Pajak tempat domisili atau lokasi usaha kita dan wajib mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.
  2. Pengisian dan penandatanganan formulir dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri atau oleh orang lain yang diberi kuasa Khusus.
    Formulir dan Lampiran yang diperlukan diserahkan kepada petugas dan akan segera diproses, dan sesuai dengan janji DJP seharusnya NPWP langsung jadi dalam tempo 1jam bila tidak ada masalah dalam proses registrasi ini.
  3. Penyampaian formulir pendaftaran Wajib Pajak yang telah diisi dan ditandatangani, dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri atau orang lain yang diberi kuasa penuh.
  1. Lampiran yang diperlukan pada Formulir Pendaftaran
  1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
a.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk / Kartu Keluarga bagi penduduk Indonesia, atau
b.Paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi Wajib Pajak Orang Asing.
  1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas :
a.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk / Kartu Keluarga bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi Wajib Pajak Orang Asing.
b.Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa.
  1. Untuk Wajib Pajak Badan :
a.Fotokopi Akte Pendirian dan Perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari Kantor Pusat bagi Bentuk Usaha Tetap;
b.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi Wajib Pajak Orang Asing, dari salah seorang pengurus aktif;
c.Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa;
d.Surat persetujuan penanaman modal asing dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk Wajib Pajak PMA;
e.Fotokopi Akte Pendirian.
  1. Untuk Bendaharawan sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:
a.Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan;
b.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bendaharawan.
  1. Untuk Joint Operation sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:
a.Fotokopi Perjanjian Kerjasama sebagai Joint Operation;
b.Fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota joint Operation;
c.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi Wajib Pajak Orang Asing, dari salah seorang pengurus Joint Operation.
Catatan :
a.
Bagi pemohon berstatus cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta melampirkan fotokopi Surat Keterangan Terdaftar Kantor Pusat/domisili/suami.
b.
Apabila permohonan ditandatangani oleh orang lain, harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
c.
Dalam formulir dan persyaratannya belum lengkap dikembalikan kepada Wajib Pajak untuk dilengkapi.
d.
Dalam hal Wajib Pajak tersebut berstatus sudah terdaftar, maka kepadanya tidak diberikan NPWP lagi.
e.
Dalam hal Wajib Pajak belum terdaftar, kepada Wajib Pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. Khusus untuk Wajib Pajak berstatus cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan aturan sebagai berikut :
1)
Kode Wajib Pajak sama dengan Kode Wajib Pajak pusat, Kode Wajib Pajak domisili atau Kode Wajib Pajak Suami.
2)
Kode Administrasi Perpajakan sesuai yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak mendaftar.
f.
Dalam hal Wajib Pajak pernah terdaftar, maka kepadanya diberikan NPWP yang sama dengan NPWP semula.
Syarat untuk WP Orang Pribadi 
1. Kepada 1 pemberi Kerja
- KTP
2. melakukan Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas
- KTP
- Surat Pernyataan
Bagi yang Kantor Pajak sesuai dengan alamata domisili agak jauh atau mungkin malas mengantri anda dapat memanfaatkan fasilitas E-REG yaitu pendaftaran NPWP secara Online. Artikel mengenai tata cara pendaftaran NPWP secara online dapat anda baca disini.
Sekian dan semoga membantu anda yang kurang mengerti bagaimana cara mendaftar NPWP

Adhika Town House, Cibinong Bogor,  cuma 400jtan. Info lengkap dan survey hubungi : Agent : 0818.617.669 Admin: 08.21...